Makalah Sistem Keamanan Komputer
Hacking, Phreaking, Cracking Software dan Carding
DisusunOleh :
Nama :
Muhammad Naufal Rafif
Kelas :
1 IC
Dosen Pembimbing : Leni Novianti, S.Kom., M.Kom.
POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Tahun Akademik 2014/2015
Hacking
Hacking adalah suatu tindakan
memasuki suatu sistem orang lain secara tidak sah untuk dapat mengetahui bahkan
mempelajari segala jenis kegiatan dan cara kerja dari sistem yang dia masuki
itu.
Contoh kasus yang ada di Indonesia:
Pada hari Sabtu, 17
April 2004, Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di
Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan berhasil melakukan perubahan
pada seluruh nama partai disitus TNP KPU pada jam 11:24:16 sampai dengan
11:34:27. Perubahan ini menyebabkan nama partai yang tampil pada situs yang
diakses oleh publik, seusai Pemilu Legislatif lalu, berubah menjadi nama-nama
lucu seperti Partai Jambu, Partai Kelereng, Partai Cucak Rowo, Partai Si
Yoyo,Partai Mbah Jambon, Partai Kolor Ijo, dan lain sebagainya. Dani
menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan
cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk
menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April
2004. Dan sidang kasus pembobolan situs TNP Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar
Senin(16/8/2004).
Mabes Polri Tangkap
Pembobol “Website” Partai Golkar, Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal
(Bareskrim) Mabes Polri menangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra
Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus
2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli 2006. Dikatakan,
penangkapan tersangka berkat hasil penyelidikan, analisa data dan penyamaran
dari petugas unit cyber sehingga menemukan keberadaan tersangka. Petugas belum
mengetahui latar belakang tersangka membobol situs Partai Golkar. tersangka
diduga kuat membobol website Partai Golkar dari pulau itu. “Tersangka dijerat
dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun
penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang Serangan terhadap situs
partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga
menyebabkan tampilan halaman berubah. “Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti
tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih
tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok,
Pada 10 Juli 2006, tersangka mengubah halaman situs Partai Golkar menjadi foto
artis Hollywood yang seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu Untuk Malu”.
Serangan pada 13 Juli 2006 lalu, halaman depan diganti dengan foto gorilla
putih yang tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk malu”. “Saat
serangan pertama terjadi, Partai Golkar sudah berusaha memperbaiki namun
diserang lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai
Golkar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
Contoh kasus yang ada di Luar Negeri:
Pembajakan film
dengan memanfaatan BitTorrent, Seorang warga negara Hongkong dinyatakan
bersalah karena telah membajak film dan mengedarkannya melalui internet. Kasus
ini dianggap sebagai kasus pertama yang melibatkan BitTorrent. BitTorrent
merupakan software pertukaran data. Software ini telah digunakan secara luas
untuk pertukaran materi seperti acara film dan televisi. BitTorrent membuat
pertukaran materi jadi lebih mudah, dengan cara memecah file menjadi fragmen
dan mendistribusikan fragmen tersebut. Warga negara Hong Kong yang bernama Chan
Nai-ming itu, dinyatakan bersalah karena telah membajak karya yang dilindungi
hak cipta. Yakni dengan mendistribusikan tiga film Hollywood lewat pemanfaatan
BitTorrent. Namun Chan dibebaskan dengan uang jaminan sebesar 5000 dollar
Hongkong (HKD 1 = Rp 1,286.81 Sumber: xe.com).
Sebelumnya ia didakwa April silam, karena telah meng-upload tiga film Hollywood
ke internet yaitu Daredevil, Red Planet dan Miss Congeniality. Pemerintah
Hongkong menyebut kasus tersebut sebagai kasus yang pertama kali sukses
menjerat pelaku pertukaran materi melalui jaringan peer-to-peer. Hukuman
maksimum untuk kasus tersebut adalah empat tahun penjara serta denda yang
mahal. “Hukuman tersebut amat sangat signifikan,” ujar Sekretaris Perdagangan
HongKong John Tsang seperti dikutip detikinet dari BBC News Kamis (27/10/2005).
Tsang menjelaskan bahwa hukuman ini akan membantu menanggulangi maraknya aksi
pertukaran file.Departemen Bea Cukai Hong Kong, menginformasikan adanya
penurunan peredaran pertukaran data sebanyak 80 persen sejak adanya penahanan
tersebut. Sementara itu, operator jaringan BitTorrent telah menjadi target
tuntutan kalangan industri film sejak akhir Desember lalu.
Dan berikut ini
adalah contoh-contoh kasus di Luar Negeri:
Contoh Kasus 1 :
Dua Warga Indonesia
Berhasil Bobol Kartu Kredit Via Online Kejahatan dunia maya atau cyber crime
memang tidak pernah ada habisnya, kasus dunia maya ternyata tidak hanya menimpa
Luna Maya saja contoh lainnya beberapa hari ini Polda Metro Jaya melalui Kasat
Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu berhasil meringkus dua
pelaku kejahatan cyber crime kasus mereka yaitu membobol kartu kredit secara
online milik perusahaan di luar negeri. Kedua Cracker ini bernama Adi dan Ari
mereka berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital
One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit
milik perusahaan ternama tersebut.Setelah berhasil kedua pelaku tersebut
menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air Asia lalu tiket
tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah. Tidak tanggung-tanggung
untuk menarik pembeli mereka sengaja memasang iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus. Dan hebatnya lagi dari pengakuan
kedua cracker tersebut mereka mempelajari teknik bobol credit card ini secara otodidak.Tapi sepandai-pandai tupai melompat
akhirnya jatuh juga, begitulah kisah dua cracker tanah air kita, setelah
berhasil membobol kartu kredit dari Ricop yaitu perusahaan yang memproduksi
anggur di san francisco mereka berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya
ditempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan mereka berhasil diamankan
barang buktiseperti laptop, dua BalckBerry, modem, komputer, buku tabungan BCA
dan daftar perusahaan yang akan menjadi target pembobolan
Contoh kasus 2 :
Kodiak tahun 1994,
Kodiak mengakses rekening dari beberapa pelanggan perusahaan besar pada bank
utama dan mentransfer dana ke rekening yang telah disiapkan oleh kaki tangan
mereka di Finlandia, Amerika Serikat, Jerman, Israel dan Inggris. Dalam tahun
2005, dia dijatuhi hukuman dan dipenjara selama tiga tahun. Diperkirakan Kodiak
telah mencuri sebesar 10,7 juta dollar.
Contoh kasus 3 :
Don Fanucci Di usia
15 tahun, Don Fanucci melakukan suatu rangkaian serangan pada bulan Februari
2000 terhadap beberapa situs web komersil ber-traffick tinggi. Dia dihukum
tahanan kota di tempat tinggalnya, Montreal, Quebec, pada 12 September 2001
selama delapan bulan dengan penjagaan terbuka, satu tahun masa percobaan,
pembatasan pemakaian Internet, dan denda. Kerusakan ekonomi secara global
sebagai akibat serangan-serangannya itu diyakini mencapai 7,5 juta hingga 1,2
milyar dollar.
Contoh kasus 4 :
PoxSalah satu
pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan
melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus
tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan
organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar
akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang
melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas
kejahatan-kejahatannya.
Contoh kasus 5 :
Mishkal dituduh
sebagai salah satu godfather pemalsu kartu kredit di Eropa Timur. Dia dan
rekanan-rekanannya dituduh memproduksi secara masal kartu kredit dan debet
palsu. Pada satu titik, mereka dilaporkan memiliki pendapatan hingga 100.000
dollar per hari. Dia ditangkap namun kemudian dibebaskan setelah enam bulan ditahan,
dan dengan segera dicarikan kedudukan di pemerintahan Ukrainia – sebuah posisi
yang akan memberikan kepadanya kekebalan otomatis dari penuntutan lebih
Contoh kasus 6 :
The Wiz, 23 tahun,
dan Piotrek, 27 tahun, dari Chelyabinsk, Rusia, dihukum untuk sejumlah tuntutan
perkomplotan, berbagai kejahatan komputer, dan penipuan mengikat melawan
lembaga-lembaga keuangan di Seattle, Los Angeles dan Texas. Di antaranya,
mereka mencuri database dari sekitar 50.000 kartu kredit. Keduanya didenda dan
dihukum sedikitnya tiga tahun penjara.
Contoh kasus 7 :
Roper, Red_Skwyre,
dan Dragov tiga orang ini adalah inti dari jaringan kejahatan dunia maya dengan
memeras uang dari bank-bank, Kasino-kasino internet, dan berbagai bisnis
berbasis web lainnya. Strategi mereka sederhana, yakni meng-hack dan menahan
proses transaksi rekening untuk sebuah tebusan sebesar 40.000 dollar. Didakwa
menyebabkan kerusakan langsung lebih dari 2 juta poundstarling dan
kerusakan-kerusakan tidak langsung sekitar 40 juta poundstarling. Dalam bulan
Oktober 2007, trio itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun
penjara.
Phreaking
Phreaking
adalah praktek hacking menggunakan telepon, atau mempergunakan media telepon
atau peralatan telepon agar si pelaku bisa masuk ke sistem tersebut. Di negara
kita phreaking ini belum begitu populer dilakukan.
Sifat
dari phreaking ini sebenarnya akan sangat berhasil bila dikombinasikan dengan
teknik Social Engineering adalah bersifat menipu lewat percakapan ditelepon
agar dia bisa diberikan izin akses langsung dari si pemilik/si pengelolah
sistem ke sistem yang dituju tersebut.
Contoh
Phreaking dikombinasikan Social Engineering ; Sudah 14 hari anda melakukan
hacking tapi sayang tidak berhasil, selanjutnya anda menelpon dan minta izin
masuk ke server itu seolah-olah anda adalah bos dari kantor pusat di Jakarta
yang sedang mencari data perusahaan dan dia mematuhi anda dan segera memberikan
anda izin untuk masuk ke server itu,…selanjutnya cling, anda sukses.
Cracking Software
Cracking software adalah kegiatan
membobol suatu sistem komputer dengan tujuan menggambil sedangkan orang yang
melakukan cracking disebut cracker. Cracker biasanya mencoba masuk ke dalam
suatu sistem komputer tanpa ijin (authorisasi), individu ini biasanya berniat
jahat/buruk, sebagai kebalikan dari 'hacker', dan biasanya mencari keuntungan
dalam memasuki suatu sistem.
Contoh kasus Cracking
Beberapa contoh tindakan cracker
yang dianggap merugikan pengguna Internet lainnya antara lain adalah
dilumpuhkannya beberapa saat situs Yahoo.com, eBay.com, Amazon.com, Buy.com, ZDNet.com,
CNN.com, eTrade.com dam MSN.com karena serangan bertubi-tubi dari cracker
dengan teknik Distributed Denial of Service (DDoS). Serangan yang dilancarkan
pada bulan Februari 2000 tersebut sempat melambatkan trafik Internet dunia
sebesar 26 persen.
Kemudian kasus lain semisal
dicurinya 55 ribu data kartu kredit dari situs CreditCards.com. Data tersebut
kemudian ditayangkan di situs lain cracker pencurinya setelah dia gagal memeras
sejumlah USD 100 ribu dari situs yang nahas tersebut. Kejadian pencurian data
kartu kredit tersebut berlangsung pada bulan Desember 2000. Yang paling
terkenal adalah salah seorang cracker Amerika yang menggunakan nama alias
MafiaBoy terbukti memamerkan kemampuannya untuk melumpuhkan situs CNN.com pada
tanggal 8 Februari 2000 kepada rekan cracker lainnya di sebuah chat room. Di
dalam chat room tersebut dia juga terbukti menganjurkan rekannya untuk
melakukan serangan ke situs-Internet lain yang akhirnya melumpuhkan situs
Yahoo.com, Amazon.com, eBay.com dan ZDNet.com
Sumber : http://karyatulisuksw.blogspot.com/2013/07/tugas-diskusi-cracking-membobol-sistem.html
Sumber : http://karyatulisuksw.blogspot.com/2013/07/tugas-diskusi-cracking-membobol-sistem.html
Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan
identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya
dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder.
Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan
di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi
yang berbasis di Texas – AS , Indonesia
memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20
persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.
Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol
(alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir
pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya
konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Berikut beberapa contoh
kasus Carding:
A. detikcom - Bandung,
Polda Jabar berhasil
membekuk tujuh pelaku carding (kejahatan pencurian kartu kredit untuk transaksi
di internet) di Bandung. Bersama penangkapan ini disita barang bukti alat
elektronik dan stick golf.Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan
mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil
melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain.
Kabag Reserse Ekonomi Polda Jabar
AKBP Kamil Razak mengungkapkan keberhasilan jajarannya ini kepada pers di
Bandung, Rabu (16/7/2003) sore. Didampingi Kadispen Polda Jabar AKBP Muryan
Faizal, AKBP Kamil menolak mengungkapkan teknik-teknik yang dipergunakannya
sehingga berhasil menjerat para pelaku itu. "Soal teknik bagaimana melacak
dan sebagainya, biarlah itu menjadi rahasia kepolisian. Yang penting, para
pelakunya bisa tertangkap," kata Kamil.Para pelaku yang berhasil dibekuk
petugas dalam 2 kali penangkapan adalah pelaku utama yang diinisialkan dengan
JRS. Mahasiswa sebuah sekolah hukum swasta di kota Bandung ini yang pertama
kali ditangkap petugas pada tanggal 26 Juni 2003 lalu.Dari hasil pengembangan
berikutnya, petugas kemudian berhasil menangkap lagi 6 orang pelaku pada
tanggal 8 Juli 2003, yaitu OS seorang pegawai swasta perusahaan ekspedisi
barang, Naf Nad (swasta), Har Par (mahasiswa), Er Fr (mahasiswa), Yar Yun
(pelajar) dan Sup (swasta) yang bertindak selaku penadah.
Para pelaku,
rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka
biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh
dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak
menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan
lebih lanjut.Transaksi yang dilakukan pun tersebar. Namun tampaknya situs
lelang barang www.ebay.com menjadi tujuan favorit mereka
saat mencari barang. Dari hasil kerja ilegal mereka itu, berhasil diperoleh
sejumlah barang berharga seperi laptop, alat-alat elektronika, gitar listrik
hingga stick golf. Barang-barang itu kemudian ditampung oleh Sup, yang mencoba
memasarkannya lagi dengan harga miring.
AKBP Muryan Faisal
lebih jauh menuturkan, petugas reserse Polda Jabar bergerak setelah menerima
informasi dari NCB/Interpol di Jakarta bahwa di kota Bandung tindakan carding
itu semakin marak. Dengan berbekal sejumlah data, terutama transaksi yang
dilakukan serta alamat tujuan, petugas pun mulai melakukan penyelidikan dan
kemudian berbuah dengan penangkapan para tersangka.Para tersangka sendiri
hingga kini masih dalam pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jl Soekarno Hatta
Bandung. Mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang
penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.Soal
begitu lamanya kasus ini diungkapkan kepada publik, para pejabat kepolisian itu
berkilah bahwa hal itu semata-mata demi perkembangan penyelidikan kasus itu.
"Tidak tertutup kemungkinan, jumlah pelaku dan tersangkanya akan semakin
bertambah. Sudah ada informasi-informasi lebih jauh ke arah itu. Tunggu
saja," kata mereka.
Menurut data
ClearCommerce, sebuah firma keamanan awal 2002, Indonesia hanya kalah dari
Ukraina dalam hal kejahatan di internet. Akibatnya, banyak situs merchant
online memblokir transaksi yang menggunakan nomor internet protocol (IP)
Indonesia. Kasus carding selama ini banyak dilakukan oleh carder dari kota-kota
seperti Yogyakarta,Semarang, Jakarta, Bandung, Surabaya, Malang dan Medan.
(tis,mmi).
B. detikcom – Jakarta,
Kejahatan memang tak
pandang bulu, terlebih kejahatan di internet. Di dunia maya ini, Polisi dari
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pun kebobolan kartu
kredit. Brigjen Pol Gorries Mere, yang saat ini menyandang jabatan Direktur IV
Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, dikabarkan menjadi korban kasus
carding. Sampai berita ini diturunkan, Gorries Mere tidak berhasil dihubungi
untuk diminta konfirmasinya.
Ketika dikonfirmasi
ke Setiadi, Penyidik di Unit Cybercrime Mabes Polri, pihaknya membenarkan hal
itu. “Memang ada laporan kalau pak Gorries Mere menjadi korban carding. Tapi
saya belum lihat detil laporannya di e-mail saya,” kata Setiadi kepada
detikcom, Minggu (27/3/2005).Menurut Setiadi, kejadiaannya berlangsung melalui
warung internet di Semarang, Jawa Tengah. Dan kasus ini sudah ditangani oleh
Poltabes Semarang. Tapi dia tidak menceritakan lebih lengkap, dengan alasan
untuk melindungi informasi yang akan digunakan dalam penyidikan. Selain itu,
Setiadi mengaku bahwa pihaknya masih harus mengonfirmasikan hal tersebut dengan
penyidik dari Poltabes Semarang. Keterangan dari sumber yang dekat dengan Mabes
Polri mengatakan, kartu kredit Gorries Mere diperkirakan telah digunakan
sebanyak Rp 10 juta.
Kejahatan carding
bermodus memanfaatkan kartu kredit orang lain untuk berbelanja di internet.
Korbannya memang bisa siapa saja, selama memiliki dan menggunakan kartu kredit.
Apa yang dialami Gorries Mere membuktikan bahwa seorang aparat keamanan sekali
pun, tidak bisa berkelit dari hal ini. Selama ini, kejahatan carding memang
telah merajalela di Indonesia. Hal ini malah mengantarIndonesia sebagai salah
satu negara dengan kasus carding terbanyak di dunia.
Tidak hanya sampai
disitu, perusahaan pembayaran online internasional, Paypal, bahkan tidak
menerima segala macam kartu kredit asal Indonesia untuk bertransaksi di
internet. Meski kondisinya sudah sedemikian parah, tidak ada kasus carding yang
berhasil diseret ke pengadilan. Tidak hanya itu, undang-undang untuk menindak
hal ini pun tak kunjung diresmikan. Rancangan Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE), sudah berumur empat tahun dari sejak dirumuskan.
Namun begitu, nasibnya masih belum jelas. Kondisi ini disesalkan banyak pihak
karena diyakini akan menghalangi langkah Indonesia untuk masuk ke percaturan
e-commerce dunia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar